Selasa, 30 Juni 2009

akad

Pengertian Hukum Perjanjian Islam

Secara etimologis perjanjian dalam bahasa Arab istilahkan dengan Mu’ahadah Ittifa’ atau Akad. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan kontrak , perjanjian atau persetujuan yang artinya adalah suatu perbuatan di mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang lain atau lebih.
Dalam al-qur’an sendiri setidaknya ada 2 ( dua ) istilah yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu kata akad ( al – aqadu ) dan kata ‘ ahd ( al – ahdu ), Al-Qur’an memakai kata pertama dalam arti perikatan atau perjanjian , sedangkan kata yang kedua dalam al- qur’an berarti masa, pesan , penyempurnaan dan janji atau perjanjian.
Dengan demikian istilah akad dapat disamakan dengan istilah perikatan atau verbintenis , sedangkan kata al-‘ahd dapat dikatakan sama dengan istilah perjanjian atau overeenkomst,yang dapat diartikan sebagai sesuatu pernyatan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidakmengerjakan sesuatu dan tidak ada sangkut – pautnya dengan kemauan pihak lain. Janji hanya mengikat bagi orang yang bersangkutan , sebagaimana yang disyaratkan dalam al-qur’an surat Ali Imran ayat 76.
Sementara itu Ahmad Azhar Basyir , memberikan definisi akad sebagai berikut , akad adalah suatu perikatan antara ijab dan Kabul dengan cara yang dibenarkan sayara’ menetapkan adanya akibat – akibat hukum pada obyeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan , sedang Kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Pengertian akad juga dapat dijumpai dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang akad Penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dalam ketentuan pasal 1 ayat 3 dikemukakan bahwa akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab ( penawaran ) dan Kabul ( penerimaan ) antara pihak bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing – masing antara pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan demikian dapat disimpulkan , bahwa akad adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban berprestasi pada salah satu pihak dan hak bagi pihak yang lain atas prestasi tersebut, dengan atau tanpa melakukan kontraprestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar