Selasa, 30 Juni 2009

Kasus Manohara

Nama Manohara mencuat di berbagai media massa pada pertengahan bulan April 2009. Manohara dikabarkan diculik oleh suaminya sendiri, Tengku Fakhry. [1] Peristiwa ini bermula dari pertemuan Manohara dengan Tengku pada bulan Desember 2006 saat jamuan makan malam oleh Wakil Perdana Menteri Malaysia. [2] Singkat kata, sang pangeran jatuh hari dan berniat menjalin hubungan serius dengan Manohara yang saat berusia 15 tahun. Melihat latarbelakang keluarga dan sikap Tengku, Daisy Fajarina, sang ibu, mengizinkan mereka berpacaran.
Tak berselang beberapa, Tengku berniat menikahi Manohara, setelah Manohara terenggut keperawanannya olehnya pada acara tahun baru 2007 silam.[rujukan?] Meski sempat terganjal masalah wali nikah, umur Manohara yang masih di bawah umur (masih 16 tahun saat itu), dan surat KBRI yang tidak ada, namun pernikahan Manohara dan Tengku dapat berlangsung di Malaysia, 26 Agustus 2008.
Manohara dikabarkan mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari suaminya, maka ia pun kabur kembali ke Jakarta melalui Singapura. Mengetahui istri pergi, Tengku bermaksud menjemput Manohara. Ia bahkan membelikan mobil sebagai hadiah ulang tahun Manohara pada bulan Februari 2009. Tak hanya itu, ia pun mengajak Manohara serta keluarganya untuk umroh bersama.
Saat akan kembali ke tanah air, setelah selesai umroh pada 9 Maret 2009, kabarnya sang ibunda dan saudara tirinya, Dewi Sari Asih, ditinggalkan begitu saja di bandara.
Tak tinggal diam, sang ibu bersama anaknya, Dewi berusaha meminta bantuan Pemerintah Indonesia dan Komnas HAM. [3] Karena Daisy sempat mengalami pencekalan ketika akan mengunjungi putrinya di Malaysia.[4]
Kasus Manohara mendapatkan perhatian yang lebih tinggi ketika Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak mengelak pertanyaan mengenai tuduhan penculikan Manohara oleh seorang Pangeran Malaysia saat ia bertemu Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada 23 April 2009.[5] Ibu Manohara menggelar konferensi pers di Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Jakarta. Ia mengeluhkan pencekalan otoritas Malaysia yang mencegahnya memasuki Malaysia untuk menjenguk keadaan putrinya. Tindakan menutupi fakta seperti ini mirip dengan kasus pembunuhan Altantuya Shariibuu, model Mongolia yang dibunuh di Malaysia.[6] Pemerintah Indonesia meminta penjelasan dari Pemerintah Malaysia atas alasan apa seorang perempuan Indonesia tidak diizinkan menemui anaknya yang menurutnya telah dianiaya oleh suaminya yang anggota keluarga kerajaan di Malaysia.[7]
Sebelum menikah dengan Tengku Fakhry, Manohara pernah menjalin hubungan dengan beberapa lelaki, sebut saja Ardi Bakrie, salah satu komisaris utama TVOne dan Ryan Haryanto, [8] pembalap muda asal Singapura.
Sejak kasus ini mencuat, banyak beredar foto-foto pribadi Manohara. [9] Bahkan di beberapa situs dan blog asal Malaysia menampilkan foto-foto mesra Manohara dan Tengku. [10] Dalam foto-foto tersebut menampilkan keadaan Manohara yang baik-baik saja. Hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak Kerajaan kelantan berkaitan dengan kasus ini.
Pada Minggu 31 Mei 2009, Manohara berhasil kabur dari kawalan pihak Kerajaan Kelantan di Singapura dan pulang kembali ke Indonesia bersama ibunya.[11] Pada saat itu Manohara dan keluarga Kerajaan Kelantan berada di Singapura untuk menjenguk Sultan Kelantan yang tengah berobat di Singapura. Pada saat itu Daisy Fajarina juga tengah berada di Singapura untuk bertemu Manohara. Manohara menelepon ibunya dan memberi tahu hotel tempat ia menginap. Manohara berusaha menyelinap keluar dari hotel, tetapi saat berada di lift di lantai 3 ia dicegat pengawal Kesultanan Kelantan yang berusaha memaksanya kembali ke kamar. Dalam keadaan terdesak Manohara menekan tombol darurat di dalam lift untuk menarik perhatian sekuriti hotel dan aparat keamanan setempat. Karena menyadari adanya kamera CCTV di lift dan koridor hotel, bodyguard Kelantan menahan diri untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap Manohara. Dikabarkan Manohara telah menelepon Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk meminta perlindungan, akan tetapi tidak dikabulkan dengan alasan hari itu hari minggu dan tidak ada orang yang bertugas, meskipun Manohara menegaskan bahwa ini adalah keadaan darurat. Karena ayahnya adalah warga negara Amerika Serikat, Manohara kemudian mencoba menelepon Kedutaan Besar Amerika Serikat di Singapura yang kemudian menjawab permohonan pertolongan Manohara dengan mengirimkan polisi Singapura dan agen Amerika. Daisy tiba di hotel dan menunggu Manohara di lobi hotel karena ia tidak tahu di mana kamar Manohara. Atas petunjuk seorang perempuan warga negara Indonesia yang mengetahui adanya keributan di lantai 3, Daisy memperoleh petunjuk di mana keberadaan Manohara. Daisy akhirnya berhasil bertemu putrinya. Berkat perlindungan diplomatik dari aparat Singapura dan Kedutaan AS, Manohara bersama ibunya berhasil kembali ke Indonesia. Melalui konferensi pers Manohara menyatakan bahwa segala tuduhan penculikan dan penganiayaan yang dilayangkan ibunya kepada Pangeran Kelantan adalah fakta, Manohara menyatakan tidak mau kembali ke Kelantan dan menyatakan niatnya untuk bercerai dari Tengku Fakhry.[12]

akad

Pengertian Hukum Perjanjian Islam

Secara etimologis perjanjian dalam bahasa Arab istilahkan dengan Mu’ahadah Ittifa’ atau Akad. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan kontrak , perjanjian atau persetujuan yang artinya adalah suatu perbuatan di mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang lain atau lebih.
Dalam al-qur’an sendiri setidaknya ada 2 ( dua ) istilah yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu kata akad ( al – aqadu ) dan kata ‘ ahd ( al – ahdu ), Al-Qur’an memakai kata pertama dalam arti perikatan atau perjanjian , sedangkan kata yang kedua dalam al- qur’an berarti masa, pesan , penyempurnaan dan janji atau perjanjian.
Dengan demikian istilah akad dapat disamakan dengan istilah perikatan atau verbintenis , sedangkan kata al-‘ahd dapat dikatakan sama dengan istilah perjanjian atau overeenkomst,yang dapat diartikan sebagai sesuatu pernyatan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidakmengerjakan sesuatu dan tidak ada sangkut – pautnya dengan kemauan pihak lain. Janji hanya mengikat bagi orang yang bersangkutan , sebagaimana yang disyaratkan dalam al-qur’an surat Ali Imran ayat 76.
Sementara itu Ahmad Azhar Basyir , memberikan definisi akad sebagai berikut , akad adalah suatu perikatan antara ijab dan Kabul dengan cara yang dibenarkan sayara’ menetapkan adanya akibat – akibat hukum pada obyeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan , sedang Kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Pengertian akad juga dapat dijumpai dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang akad Penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dalam ketentuan pasal 1 ayat 3 dikemukakan bahwa akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab ( penawaran ) dan Kabul ( penerimaan ) antara pihak bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing – masing antara pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan demikian dapat disimpulkan , bahwa akad adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban berprestasi pada salah satu pihak dan hak bagi pihak yang lain atas prestasi tersebut, dengan atau tanpa melakukan kontraprestasi.

Ekonomi Islam

Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah
Menurut Undang – Undang No.8 tahun 1998 Tentang Perbankan , Bank Syariah adalah “ Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip – prinsip syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Hal yang mendasari lahirnya Bank Syariah adalah adanya beberapa prinsip utama yang menjadi operasional dengan Bank Konvensional meliputi : ( 1 ) larangan atas riba atau bunga pada setiap transaksi , ( 2 ) Pelaksanaan aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan ( equality ), ( 3 ) Keadilan ( fairness ) dan keterbukaan ( transparancy ) , ( 4 ) Pembentukan Kemitraan yang saling menguntungkan serta , ( 5 ) Keuntungan yang didapatkan harus dari usaha yang halal.[1]
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah kepada nasabah tidak hanya dilakukan dengan cara Mudharabah atau Musyarakah, namun pembiayaan dapat juga menggunakan akad jual beli ( al – bai ) dimana produk yang termasuk menggunakan prinsip jual beli ( al – bai ) diantaranya Murabahah, Salam dan Isthisna.
Pengertian Murabahah secara bahasa rabaha yarbahu ribhan yang berarti berlaba atau beruntung.[2]
Sedangkan dalam istilah perbankan syariah Murabahah diartikan sebagai berikut :
Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan pokok yang disepakati antara pihak bank dan nasabah.[3]
Akad jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri atas harga pokok barang dan tingkat keuntungan didapat atas barang dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.[4]
Dari pengertian diatas dapat disimpullkan bahwa murabahah sebagaimana umumnya digunakan oleh perbankan syariah, pada prinsipnya didasarkan atas dua elemen pokok, yaitu harga jual beli serta biaya yang terkait dan kesepakatan atas laba ( keuntungan ).[5]
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil diperoleh dalam melakukan kegiatan bisnis atau usaha , Murabahah termasuk ke dalam Natural Certainty Contracts dimana kontrak atau akad bisnis tersebut dapat memberikan kepastian pembiayaan ,baik dari sejumlah ( amount ) maupun waktu( timing ) nya.[6]

Prinsip murabahah dalam Perbankan Syariah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan dari nasabah. Dalam murabahah berdasarkan pesanan , bank syariah akan melakukan pemebalian barang setelah adanya pesanan dari nasabah baik yang bersifat mengikat atau tidak.[7]
Sedangkan mekanisme pembayaran murabahah yang lazim dilakukan perbankan syariah adalah dengan cara pembayaran cicilan ( bitsman ajal ) yang dicirikan dengan penyerahan barang diawal akad dan pembayaran murabahah dengan cara tunai juga dapat dilakukan.
Jual beli murabahah adalah jual beli barang seharga modal pembelian / kulakan ditambah keuntungan yang disepakati.
Misalnya , seorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya , misalnya 10 % atau 20 %.
Murabahah adalah satu jenis jual beli barang yang dibenarkan oleh syariah dan merupakan implementasi muamalat tijariyah ( interaksi bisnis ). Adapun dasar hukum kebolehan jual beli murabahah adalah sebagai berikut:
Al-qur’an surat al – baqarah ayat 275 “ Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” dan surat an- nisaa’ ayat 29 “Hai orang –orang yang beriman janganlah kalian memakan sesamamu dengan jalan yang bathil , kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kamu”.
Disamping itu beberapa hadis nabi juga mendukung keabsahan murabahah, yaitu hadis riwayat Aisyah r.a. Bahwa ketika Rosulullah SAW ingin hijrah, Abu Bakar r.a. membeli dua ekor unta , kemudian Rosulullah SAW berkata”serahkan salah satunya untukku ( dengan harga yang sepadan ) ? Abu Bakar menjawab “ya dia untukmu tanpa sesuatu apapun” Kemudian Rosulullah mengatakan “ kalau tanpa harga jual ( tsaman ) maka tidak jadi saya ambil”( HR. Bukhari dan Muslim ).
Ketentuan yang harus dipenuhi dalam jual beli murabahah meliputi hal – hal berikut :
1). Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/ hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa keuntungan dan resiko barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah.
2). Adanya kejelasan informasi – informasi mengenai besarnya modal ( harga pembelian / kulakan ) dan biaya – biaya yang lazim dikeluarkan dalam jual beli ( capital outlay )pada suatu komoditi , semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akad ; dan ini merupakan salah satu syarat sah murabahah.
3). Ada informasi yang jelas tentang keuntungan baik nominal maupun persentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
4). Dalam system murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang ,tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan karena pengawasan barang merupakan kewajiban penjual disamping untuk menjaga kepercayaan.
5). Transaksi pertama ( antara penjual dan pembeli pertama ) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah ( antara pemebli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah ),karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan.[8]
Jenis – jenis Murabahah
1). Murabahah konsumtif Multiguna ( MKM ).
2). Murabahah konsumtif Rumah ( MKR ).
3). Murabahah konsumtif Kendaraan ( MKK ).
Menurut istilah fiqh , Murabahah adalah bentuk jual beli barang dengan tambahan harga atas harga pembelian yang pertama secara jujur. Penjual harus memberitahukan harga pokok yang dibeli dengan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan.[9]
Murabahah ( al – bai bi tsaman ajil ) lebih dikenal sebagai murabaha saja. Murabahah , yang berasal dari kata ribhun ( keuntungan ) adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual , sementara nasabah bertindaka sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan ( margin ).
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan ( margin ) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.[10]


[1] . Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep , Produk dalam Implemtasi Operasional Bank Syariah, edisi II ( Jakarta : Institut Bankir Indonesia ,2003) h.23
[2] .Mahmud Yunus , Kamus Arab , Indonesia (Jakarta : PT. Hidakarya Agung ,1950)h.135
[3] . Heri Sudarsono,bank dan lembaga keuangan syariah, cetakan I ( Yogyakarta : Ektasa FE UII,2003 ) h.102
[4] . Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep , Produk dalam Implemtasi Operasional Bank Syariah, edisi II ( Jakarta : Institut Bankir Indonesia ,2003) h.76
[5] .Muhammad , Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, hal. 10.
[6]. Adiwarman Karim ,Bank islam analisis fiqh dan keuangan ,Hal. 43
[7] . Ibid,.h.105
[8] Ah.Azharuddin Latif , Fiqh Muamalat , UIN Jakarta Press, cetakan 1 ,Desember 2005
[9] Moh.Rifa’I ,konsep perbankan syariah ( Semarang : CV. Wicaksana . 2002).h.61
[10] Adiwarman Karim,Bank Islam Analisis fiqh dan keuangan( Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada,2005)edisi ketiga.

Perjanjian kontrak

SYARAT SAHNYA KONTRAK DAN
MOMENTUM TERJADINYA KONTRAK



A. Syarat Sahnya Kontrak (secara konvensional)
Istilah dan Pengertian Kontrak :
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris yaitu Contracts. Sedangkan dalam bahasa Belanda, disebut dengan Overeenkomst (perjanjian).
Pengertian perjanjian atau kontrak diatur pasal 1313 KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Definisi perjanjian dalam pasal 1313 ini adalah :
1. tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian
2. tidak nampak asas konvensialisme, dan
3. bersifat dualisme.
Unsur-unsur perjanjian, menurut teori lama adalah sebagai berikut :
1. adanya perbuatan hukum
2. persesuaian pernyataan kehendak dari beberapa orang atau lebih,
3. persesuaian kehendak harus dipublikasikan / dinyatakan,
4. perbuatan terjadi karena kerja sama antara dua orang atau lebih,
5. pernyataan kehendak (wilsverklaring) yang sesuai harus saling bergantung satu sama lain,
6. kehendak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum,
7. akibat hukum itu untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik.
Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian adalah “Suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum”.

Teori baru tersebut tidak hanya melihat perjanjian semata-mata, tetapi juga harus dilihat perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Ada tiga tahap dalam membuat perjanjian, menurut Teori baru, yaitu :
1. tahap Pracontractual, yaitu adanya penawaran dan penrimaan ;
2. Tahap Contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak,
3. Tahap Post Contractual, yaitu pelaksanaan perjanjian.

Walaupun dikatakan bahwa kontrak lahir pada saat terjadinya kesepakatan mengenai hal pokok dalam kontrak tersebut, namun masih ada hal lain yang harus diperhatikan, yaitu syarat sahnya kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 BW, yaitu :
a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
c. suatu hal tertentu, dan
d. suatu sebab yang halal.

Keempat syarat tersebut biasa juga disingkat dengan sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang halal.
1. Kesepakatan
Kesepakatan para pihak merupakan unsure mutlak untuk terjadinya suatu kontrak. Kesepakatan ini dapat terjadi dengan berbagai cara, namun yang paling penting adalah adanya penawaran dan penerimaan atas penawaran tersebut.
Cara-cara untuk terjadinya penawaran dan penerimaan dapat dilakukan secara tegas maupun dengan tidak tegas, yang penting dapat dipahami atau dimengerti oleh para pihak bahwa telah terjadi penawaran dan penerimaan.


Beberapa contoh yang dapat dikemukakan, sebagai cara terjadinya kesepakatan penawaran dan penerimaan adalah :
a. dengan cara tertulis,
b. dengan cara lisan,
c. dengan symbol-simbol tertentu,
d. dengan berdiam diri.

Berdasarkan berbagai cara terjadinya kesepakatan tersebut di atas, secara garis besar terjadinya kesepakatan dapat terjadinya secara tertulis dan tidak tertulis, yang mana kesepakatan yang terjadi secara tidak tertulis tersebut dapat berupa kesepakatan lisan, simbol-simbol tertentu, atau diam-diam.
Berdasarkan syarat sahnya perjanjian tersebut di atas, khususnya syarat kesepakatan yang merupakan penentu terjadinya atau lahirnya perjanjian berarti bahwa tidak adanya kesepakatan para pihak, tidak terjadinya kontrak.
Cacat kehendak atau cacat kesepakatan dapat terjadinya hal-hal diantaranya :
a. kekhilafan atau kesesatan,
b. paksaan,
c. penipuan,
d. penyalahgunaan keadaan.
Tiga cacat kehendak yang pertama diatur dalam BW, sedangkan cacat kehendak terakhir tidak diatur dalam BW, namun lahir kemudian dalam perkembangan hukum kontrak.
Ketiga cacat kehendak yang diatur dalam BW dapat dilihat dalam Pasal 1321 dan Pasal 1449 BW yang masing-masing menentukan sebagai berikut :



- Pasal 1321 BW
Tiada kesepakatan yang sah apabila sepakat itu diberikan kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
- Pasal 1449 BW
Perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya.

2. Kecakapan
Untuk mengadakan kontrak para pihak harus cakap, namun dapat saja terjadi bahwa para pihak atau salah satu pihak yang mengadakan kontrak adalah tidak cakap menurut hukum.
Dengan demikian, dapat disimpulkan seseorang dianggap tidak cakap apabila :
a. belum berusia 21 tahun dan belum menikah,
b. berusia 21 tahun, akan tetapi gelap mata, sakit ingatan, dungu atau boros.
Sementara dalam Pasal 1330 BW , ditentukan bahwa tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
a. orang-orang yang belum dewasa
b. mereka yang ditaruh dibawah pengampuan,
c. orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

IT

PENGERTIAN DATABASE
Apa Itu Database
Basis data (bahasa Inggris: database), adalah kumpulan informasi yangdisimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksamenggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis datatersebut. Atau dengan istilah lainnya database adalah kumpulan data yangdiorganisasikan sedemikian rupa sehingga pengguna dapat mengakses, mengambil,dan menggunakan data.

DaTaBaSe adalah kumpulan informasi yang disusun berdasarkan cara tertentu dan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dengan sistem tersebut data yang terhimpun dalam suatu database dapat menghasilkan informasi yang berguna.

pengertian database. Database itu adalah kumpulan data atau informasi yang kompleks, data-data tersebut disusun menjadi beberapa kelompok dengan tipe data yang sejenis, dimana data-data tersebut dapat saling berhubungan satu sama lain atau dapat berdiri sendiri, sehingga mudah diakses. Nah, di basis data ini bisa dikelola menggunakan program aplikasi basis data, misal: MySQL, Access dan SQL Server.

Selanjutnya kita mulai masuk ke SQL, SQL adalah Structured Query Language. SQL ini adalah suatu bahasa permintaan yang terstruktur. Ada juga kita sering mendengar istilah MySQL. Mmm gimana y bahasa singkatnya, kalau bahasa ku sendiri mengartikan SQL itu adalah bahasa permintaan yang melekat di suatu database, kalau MySQL itu database servernya. MySQL itu DBMS (Data Base Management System) nya dan SQL nya
Istilah “basis data” berawal dari ilmu komputer. Meskipun kemudian artinyasemakin luas, memasukkan hal-hal di luar bidang elektronika, artikel ini mengenaibasis data komputer. Catatan yang mirip dengan basis data sebenarnya sudah adasebelum revolusi industri yaitu dalam bentuk buku besar, kuitansi dan kumpulandata yang berhubungan dengan bisnis. Data dapat diterjemahkan ke dalam sebuahaplikasi program, dibandingkan terpisah atau diolah masing-masing. Kontrol aksesluas dan manipulasi pada data dapat dilakukan oleh sebuah aplikasi program.Pada pendekatan database, setiap file yang ada pada tiap departemendisimpan pada sebuah server database dengan sebutan baru, yaitu table. Lalusetiap program dapat mengakses bagian dari database sesuai kebutuhan. Misalnyadepartemen customer service hanya dapat membaca table member dan departementraining hanya dapat membaca table training session. Pendekatan database memilikibeberapa kelebihan, yaitu sebagai berikut:1.Mengurangi redudansi dataPengurangan data redudansi membuat proses penyimpanan data efektifsehingga menghemat biaya perusahaan untuk investasi teknologipenyimpanan.

2. Meningkatkan integritas dataDengan adanya integritas data, maka mempermudah proses pengupdateandata, karena pengupdatean sebuah field atau data berlaku untuk semua tableyang menggunakan data tersebut.
3. Memudahkan dalam share data dan akses dataProses administrasi dalam table dilakukan pada satu lokasi yaitu databaseserver. Dengan demikian proses share data atau akses data dapatberlangsung lebih mudah dan efektif.
4. Mengurangi waktu pengembanganDengan sistem database, pengembangan program berlangsung lebih cepat.Hal ini disebabkan karena perubahan yang menyangkut administrasi datadilakukan melalui server database. Proses administrasi dan penganalisaandata yang berlangsung di satu tempat ini mempermudah prosespembangunan program yang lebih efektif terutama pada tahap analisa danpenerapan program. • http://www.bitpipe.com
Struktur hirarki data dalam database (dari terendah ke tertinggi), yaitu:1. Karakter, adalah kumpulan bit yang membentuk sebuah byte. Karakter inidalam bentuk nyatanya dapat merepresentasikan angka, huruf, tanda baca,atau symbol dalam jumlah tunggal. Misalnya: “4”, “R”, “?”, “&”.2. Field, adalah kombinasi dari satu lebih karakter yang membentuk unit dataterkecil yang dapat diakses oleh pengguna, misalnya field yang menyatakannama anggota. Tipe data dari tiap field menentukan tipe data yang dapatditampung pada sebuah field. Misalnya: teks, angka, mata uang, tanggal,memo, yes/no, hyperlink, objek.3. Record, adalah kumpulan field yang saling terkait, sedangkan key field/primarikey merupakan field yang menggambarkan secara unik tiap record yang adadalam sebuah tabel.4. Tabel, adalah kumpulan record yang saling terkait yang disimpan dalamsebuah media penyimpanan, seperti harddisk, CD/DVD. Misalnya, sebuahtabel member fitness center berisi ratusan record data member.5. Database, merupakan kumpulan tabel yang diorganisasikan sedemikian rupasehingga pengguna dapat mengakses, membaca, dan menggunakaninformasi yang ada. • http://itreports.computerworld.com
Teknologi Database
Evolusi teknologi database, sebagai berikut:• Flat File -> 1960an - 1980an• Hierarchical -> 1970an - 1990an• Network -> 1970an - 1990an• Relational -> 1980an - sekarang• Object-oriented -> 1990an - sekarang• Object-relational -> 1990an – sekarang
Contoh teknologi database, yaitu:1. Data warehouseAdalah database besar yang digunakan untuk menyimpan dan mengatur datayang dibutuhkan untuk menganalisa transaksi sekarang dan lampau. Denganadanya data warehouse, manajer dan pengguna dapat mengakses transaksidan ringkasan transaksi dengan efektif.2. Web databaseServer database pada mulanya hanya mendukung program internalperusahaan. Melalui website, kegunaan server database diperluas denganadanya dukungan akses publik. Salah satu contoh dari pemanfaatan iniadalah transaksi online.
itu perintah yang nempel di DBMS itu. • http://id.wikipedia.org/wiki/basis_data• www.total.or.id

NETWORKS KOMPUTER

Jika Networks diartikan dalam komputer, yaitu penggabungan komputer yang satu dengan komputer yang lain, di mana komputer yang satu, dengan perintah tertentu, akan bisa melakukan komunikasi. Mestinya ada suatu alat tertentu sehingga data bisa ditransfer melalui komputer. Alat-alat yang mungkin diperlukan untuk melakukan hal itu, misalnya : cooper wires, optical cable, telephone lines, microwave, satellite chanel atau kombinasi dari semuanya. Komputer Networks memungkinkan para pemakainya mengirimkan e-mail (electronic mail) sebagai alternatif pengiriman surat, telepon, atau fax. Atau dengan kata lain networks komputer merupakan salah satu sarana komunikasi di abad ini.

Kerry Weeb1 mengidentifikasi dua tipe network yang berhubungan erat dengan perpustakaan : yaitu LANs (Local Area Networks dan Bibliographic Networks. LANs yaitu jaringan komputer yang terbatas dalam areal tertentu, misalnya sebuah gedung perpustakan, atau kampus sebuah universitas. Sedangkan Bibliographic Networks adalah jaringan komputer yang bisa mengubungkan sebuah kota, sebuah negara, atau bahkan beberapa negara. Dari kedua Networks tersebut dapat diambil keuntungan yang salah satunya adalah pelacakan data ke database yang dituju. Tidak hanya itu, tetapi bisa dipakai juga sebagai ajang diskusi.

Di Autralia, misalnya : ABN (the Australian Bibliographic Network) yang disentrakan dan difokuskan pada jaringan katalogisasi dan dipusatkan di National Library of Australia. Perpustakaan Nasional tersebut merecord semua buku, serial, dan bahan pustakan yang lain yang ada di perpustakaan di seluruh Australia lengkap dengan data yang menunjukkan di mana koleksi tersebut bisa ditemukan. Sebagai tambahan informasi, karena jaringan tersebut merupakan suatu jaringan database, maka akan sangat bermanfaat sekali sebagai sumber informasi bagi seluruh anggota jaringan, sehingga akan mempermudah pelaksanaan inter library loan (pinjam meminjam antar perpustakaan). Contoh lain yaitu AARNet (the Australian Academic Research Network), di mana jaringan ini menguhungkan seluruh perpustakaan akademik dan perpustakaan khusus (riset) dan dengan beberapa organisasi komersial lainnya. Jaringan itu juga dihubungkan juga dengan jaringan di negara lain, misalnya : di Amerika, Eropa, dan Inggris. Beberapa fasilitas yang disediakan oleh AARNet adalah :
- e-mail exchange, yang memungkinkan para pemakainya mengirim pesan lewat komputer ke jaringan lokal maupun internasional.
- file transfer, yang memungkinkan bagi pemakai berpindah file dari direktori yang satu ke direktori yang lain.
- a means of connection, yang memungkinkan para pemakainya untuk memasukkan suatu perintah ke dalam komputer yang lain sekalipun jauh jaraknya.
- information, opinion and ideas exchange, and discussion, yang memungkinkan para pemakainya untuk penyabaran informasi, ide atau gagasan, dan ajang diskusi dengan para pemakai yang lain dalam topik yang berbeda dan dalam jarak yang jauh pula. • http://itradar.bitpipe.com

JASA INTERNET DALAM LAYANAN REFERENSI

Adalah karena ketangguuhan cara kerja internet, perpustakaan dan pusat informasi yang lain memanfaatkannya untuk menngkatkan dan memperluas layanan referensi pada masyarakat pemakianya. Setiap layanan yang tersedia adalah merupakan jawaban yang dilontarkan para pemakai jasa perpustakaan. Mementara itu, paralel dengan tuntutan pemakai, jawaban - jawabannya akan mencakup, misalnya : penunjukan, pemberian informasi singkat atas sebuah pertanyaan dan penyediaan data yang siap pakai.

Layanan yang lain yang disediakan adalah pemberian bantuan pelacakan di mana data dapat ditemukan, atau bisa juga mengkontak langsung kepada ahlinya, pemberian sitision, ataupun beberapa teks artikel.

Hasil survey yang dilaksanakan Sharyn Ladner dan Hope N. Tillman2 menyebutkan bahwa, dengan keunggulan internet akan membantu mempermudah dan mempercepat dalam pelayanan referensi. Hampir semua renpondennya melaporkan bahwa, dengan menggunakan internet akan memperpendek jarak dan mengurangi kesenjangan atau perasaan terisolasi antar sesama pustakawan, sehingga akan menimbulkan rasa kesatuan, rasa kebersamaan dan rasa persahabatan dalam satu profesi. Responden yang lain mengatakan bahwa, akan mempercepat komunikasi - mengurangi beaya telepon, waktu - yang semuanya itu sangat membantu sekali dalam menjawab pertanyaan referensi dengan tepat dan cepat.

Kecepatan waktu dalam komunikasi dengan sesama anggota jaringan merupakan hal yang sangat fital bagi petugas referensi. Jika dibandingkan dengan sistem pengiriman dokumen beberapa tahun yang lalu, tentunya akan jauh berbeda. Beberapa tahun yang lalu perpustakaan mengirimkan dokumennya dengan menggunakan jasa pos, tapi untuk saat ini dokumen permintaan bisa dikirim lewat jaringan komputer, dengan e-mail. Sedangkan hasil pelacakan petugas perpustakaan akan dapat diterima lewat fax.

Keuntungan yang lain penggunaan internet adalah internet memungkinkan pemakainya sebagai ajang diskusi, seperti BUSLIB-L, MEDLIB-L, and LIBREF-L. BUSLIB-L, didirikan tahun 1990, adalah sebuah forum diskusi lewat elektronik yang berhubungan dengan tren-tren perpustakaan saat ini. Topik yang dibahas dalam diskusi tersebut antara lain : penanganan bahan pustaka dan weeding-nya, CD-ROM dan online, public relation, user services, dsb. Hampir mirip dengan BUSLIB-L, MEDLIB-L yang dimulai tahun 1991 adalah sebuah forum diskusi bagi petugas atau pustakawan dari perpustakan ilmu kedokteran dan ilmu kesehatan. Dalam diskusi mereka, topik yang dipilih antara lain : ide pengembangan ilmu kesehatan dan kedokteran.